Senin, 17 November 2025
Bertempat di Aula Balai Desa Mayahan, pagi ini telah diselenggarakan pertemuan dalam rangka evaluasi rancangan Perdes tentang APBDes 2026, acara ini dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Tawangharjo, jajaran BPD, Perangkat Desa, dan Tokoh Masyarakat
Evaluasi rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes adalah proses peninjauan oleh Camat (atau tim yang dibentuk oleh Bupati) terhadap rancangan APBDes yang telah disepakati oleh Kepala Desa dan BPD. Tujuannya adalah memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, RPJMDes, RKPDes, kebutuhan masyarakat, dan prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik.
Kepala Desa menyampaikan rancangan Perdes tentang APBDes kepada Bupati melalui Camat, paling lambat 3 hari setelah disepakati bersama BPD. Tim Evaluasi terdiri dari instansi terkait (seperti Dinas PMD, Badan Keuangan Daerah, Bagian Hukum).
Kepala Desa dan BPD wajib melakukan penyempurnaan rancangan Perdes berdasarkan hasil evaluasi, Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti dan rancangan Perdes tetap ditetapkan, Camat dapat membatalkannya.