Dalam Bab 8 Tentang Pelaksanaan Pengadaan, Bagian Kedua Tentang Pengadaan Melalui Penyedia, Perka LPPP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang Atau Jasa Di Desa.Pengadaan melalui penyedia dilakukan melalui cara: Pembelian Langsung, Permintaan Penawaran, dan Lelang
Pembelian langsung jika Pengadaan sampai dengan 10.000 000
Permintaan penawaran jika Pengadaan sampai dengan 200.000 000
Lelang jika Pengadaan di atas 200.000 000
Pada hari Senin tangga 22 April 2024, TPK Desa Mayahan akan Melakukan Pengadaan Barang/Jasa Lanjutan Cor Blok Jalan Kemitiran Dusun Kayen S/D Dusun Ngasinan dengan HPS 300.000 000 .Kegiatan di awali dengan pengumuman yang di tempel di papan pengumuman di desa.Bersama dengan pengumuman pengadaan TPK dapat mengirim undangan tertulis kepada penyedia untuk mengikuti lelang kemudian penyedia mendaftar ke TPK dan dengan mengambil dokumen lelang sesuai jadwal yang telah di tentukan. Penawaran dilakukan dengan menyampaiakan dokumen penawaran tertulis yang berisi dokuemn administrasi serta penawaran teknis dan harga kepada TPK untuk di Evaluasi. adapun yang mendaftar mengikuti pengadaan lelang ada 3 ( tiga ) penyedia antara lain:
- CV DANURWENDA JAYA PERKASA
- BAROKAH
- MAHESA JENAR
Dari ketiga penyedia dinyatakan Lulus namun ada dua penyedia dengan nilai tawar yang sama yaitu CV. DANURWENDA JAYA PERKASA dan TB. BAROKAH sehingga perlu dilakukan negosiasi dari hasil negosiasi diperoleh kesepakatan harga dengan harga terendah dan sesuai spesifikasi Teknis serta dipilih TB.BAROKAH.sebagai pemenang dalam proses lelang, dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerjasma.
"Semakinn majuu