Kamis, 7 November 2024
Telah dilaksanakan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Mayahan sebagai persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024. bertempat di Balai Desa Mayahan mulai pukul 15.00 WIB, Pelantikan ini dilakukan dengan penuh khidmat dan semangat demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, adil, dan transparan.
KPPS terlantik berjumlah 56 orang yang akan bertugas di 8 TPS, setelah dilantik acara berlanjut pada sesi pembekalan dengan narasumber PPS Desa Mayahan.
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.
Dalam peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.